MANOKWARI, PapuaStar.com – Penandatangan deklarasi Pakta Integritas Pencanangan Zona Integritas bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ); Badan Pendapatan Daerah ( BAPEDA ); Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ); Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ); Biro Pengadaan Barang Dan Jasa, Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 di Aston Niu.
Hal ini dibeberkan Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriatna Djalimun, usai pelaksanaan apel di halaman upacara Kantor Gubernur arfai, Jumat (25/03/2022).
Menurutnya rapat koordinasi telah dilaksanakan bersama koordinator dan staf Menpan terkait dengan pencanangan zona Integritas yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022.
Selain itu juga kami telah berkoordinasi kesiapan dari pada Dinas,Badan dan Biro yang akan menandatangani deklarasi pakta integritas, untuk memastikan pada tanggal 29 nanti Pimpinan OPD berada ditempat.
“Sedangkan untuk penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen bersama telah ditandatangani oleh Tujuh Pimpinan Dinas, Badan dan Biro yang ada di Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Katanya puncak acara pada tanggal 29 Maret nanti ini hanya penandatangan deklarasi Pencanangan Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah dan juga saksi-saksi baik itus Kepala Inspektorat, Ombudsman dan ada beberapa saksi lainnya.
Lebih lanjut disampaikan selain penandatanganan deklarasi pencanangan akan diisi juga dengan penyerahan piagam penghargaan unit pelayanan prima dari Kemanpan untuk Samsat, kemudian penghargaan untuk pelayanan publik diberikan kepada PTSP yang akan diserahkan langsung Deputi Pelayanan Publik.
“Setelah dari situ akan dilakukan peninjauan ke kantor Samsat dan ke PTSP namun semua itu kita lihat dari situasi waktunya seperti apa menginggat Deputi Bidang Pelayanan Publik dan beberapa Pejabat Kemenpan akan tiba pagi tanggal 29 Maret 2022,” bebernya.
Pencanangan Zona Integritas bagi Tujuh Dinas, Badan Dan Biro ini akan menjadi Rool Model, sehingga kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, terlebih karena kita akan menetapkan zona integritas wilayah bebas korupsi.
“OPD yang kita tunjuk ini bukan berarti mereka korupsi tidak, kita mencegah terjadinya praktek-praktek KKN dan sebagainya, dengan adanya pencanangan zona Integritas ini agar OPD lain bisa mengetahui bahwa kita kerja ini ada mekanisme untuk pelaksanaan kegiatan. ” Diharapkan tujuh Dinas, Badan dan Biro menjadi Rool Model sehingga kedepan secara internal semua OPD dapat melakukan hal yang sama,” harapnya.
Lanjut Supriatna Djalimun, SH,M.Si menjelaskan dimana pencanangan ini bukan sebatas pencanangan, ini merupakan tahap awal, karena selama satu tahun nanti akan dilakukan penilaian, sehingga ada lembar kerja yang harus diisi untuk dilakukan evaluasi.
” Nantinya kalau hasil evaluasi ternyata tidak memenuhi syarat bisa saja tidak lolos untuk masuk ke WBBK,karena akan dievaluasi bukan hanya dicanangkan saja terus stop. Ada tahapannya dari tujuh mudah-mudahan mereka punya kriteria yang sesuai sehingga bisa masuk ke WBBK, dari WBBK akan menuju WBBM jadi semua itu bertahap sehingga mudah-mudahan itu sudah siap,” pungkasnya.(PS-08)