MANOKWARI, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari akhirnya menyetujui dan menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pemerintah kabupaten Manokwari tahun 2022.
Kesepakatan itu disahkan saat penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III yang digelar di ruang paripurna utama kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Jumat (22/9/2022).
Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bons Rumbruren yang didampingi Wakil Ketua II Norman Tambunan dan Wakil Bupati Manokwari Edy Budoyo, serta disaksikan oleh anggota DPRD, pimpinan OPD dan forkopimda dilingkungan kabupaten Manokwari.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Bons Rumbruren mengatakan bahwa ini merupakan rangkuman antara DPRD dengan pemerintah daerah sebagai proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Manokwari yang sudah dibahas pada rapat bersama dan telah mencapai kesepakatan.
“Saya ucapkan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang sudah bekerja keras bersama tim anggaran pemerintah daerah sehingga hasil tersebut dapat dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari.
Lebih lanjut Bons menegaskan bahwa pada KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022 ini akan menjadi dasar dalam membangun konstruksi anggaran guna menjawab pembangunan ditengah masyarakat.
“Dapat tercapai kesepakatan asumsi ekonomi makro, target pendapatan dan prioritas belanja dalam membeda secara mendalam serta mengkonstruksikan seluruh program penganggaran yang selanjutnya menjadi bahan untuk di diskusikan dan disepakati sehingga dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Manokwari Edy Budoyo saat membacakan sambutan tertulis Bupati Manokwari menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih akan diperhadapkan dengan kondisi daerah yang belum stabil akibat dampak pasca Pandemi Covid-19 salah satunya adalah naiknya inflasi daerah dan menurunnya daya beli masyarakat. Sementara itu visi dan misi pemerintah daerah harus terus dilaksanakan sehingga sangat membutuhkan energi dan stamina yang prima serta kemampuan berfikir yang tinggi bagi kita bersama sehingga dapat meneliti dan mencermati kondisi daerah yang ada demi kemakmuran masyarakat.
“Penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD merupakan agenda rencana pembangunan tahunan yang wajib diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD Perubahan. Sehingga apa yang menjadi kesepakatan hari ini tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manokwari,” terang Edy Budoyo.
“Saya berharap kesepakatan KUA PPAS dimaksud dapat terjadi sebelum tenggang waktu yang sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku,” sambung Wakil Bupati Manokwari.(PS-01)