MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse dan Kriminal melalu Unit Tipidkor dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana kampung.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Idik II Tipidkor, Bripka Azlam Kasiram membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu hasil audit terkait kerugian negara akibat tindakan oknum terduga itu.
“Tinggal peningkatan status menjadi tersangka saja, tetapi kami masih menunggu koordinasi terkait dengan kerugian negara dari tim audit,” ungkap Bripka Azlam, Senin (17/1/2022).
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, Bripka Azlam mengaku telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dari pemeriksaan sebelumnya 20 saksi. Dengan demikian, dipastikan berkas perkara tersebut sudah mencapai tahap akhir.
“Untuk indikasi tersangka lain, nanti kami kembangkan. Yang jelasnya terduga ada 2 orang, saksi sudah 24 yang diperiksa,” terang Kanit Idik II Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manokwari itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AM dan S di duga telah menyalahgunakan dana kampung yang dialokasikan dari APBD Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp.500 Juta.”Nilai kerugiannya berkisar Rp. 500 juta di tahun 2018,” tutup Azlam singkat.(PS-01)