MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), tentang penggunaan Noken pada pusat-pusat perbelanjaan.
Hal itu dibenarkan Bupati Manokwari Hermus Indou, sebagai upaya mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan, terutama bagi mama-mama Papua pengrajin noken.
Penggunaan noken yang akan di Perda kan ini, bertujuan untuk menggantikan kantong kresek.
“Kita akan keluarkan perda untuk mengganti kantong plastik dengan noken, di seluruh pusat perbelanjaan,” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou, Selasa (28/3/2023).
Rencana tersebut dinilai juga sebagai motivasi kepada para pengrajin, untuk terus memproduksi noken sebagai simbol dan jati diri orang Papua.
Dalam perda tersebut juga akan mengatur tentang harga setiap noken, yang akan dijual kepada masyarakat saat berbelanja.
“Khususnya mama Papua, agar bisa terus memproduksi noken. Supaya di masukan ke supermarket dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya, dengan harga yang terjangkau,” terangnya.
Upaya ini juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menekan persebaran sampah di Manokwari.
Oleh sebab itu, pasca dikeluarkannya Perda tentang penggunaan noken pengganti kantong kresek, maka masyarakat diwajibkan untuk menggunakan noken saat belanja.
“Jadi kedepan, tidak ada lagi kantong plastik yang digunakan saat berbelanja. Ini sekaligus meminimalisir sampah di Manokwari,” tutup Bupati Hermus Indou.(PS-01)