MANOKWARI, PapuaStar.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memperkuat penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang lebih berkualitas, mudah diakses, dan merata bagi masyarakat tidak mampu. FGD dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pengadilan Tinggi Papua Barat, Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa FGD diselenggarakan sebagai forum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum sekaligus menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurutnya, hasil diskusi diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum sehingga layanan yang diberikan semakin efektif dan mampu menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir.
Sahata menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan jangkauan layanan, minimnya informasi yang diterima masyarakat, hingga kondisi geografis Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menjadi kendala dalam pemerataan akses bantuan hukum.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sehingga dapat dirumuskan rekomendasi yang menjadi bahan penyempurnaan kebijakan bantuan hukum di tingkat nasional,” ujar Sahata.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rahmat Syafaat Habibi, menekankan pentingnya memperluas cakupan penerima bantuan hukum serta memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Barat, Made Sukanada, menggarisbawahi perlunya penyederhanaan persyaratan administrasi, pemanfaatan layanan digital, serta pemerataan akses bantuan hukum hingga wilayah-wilayah yang sulit dijangkau agar setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari Organisasi Bantuan Hukum dan peserta yang hadir. Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain keterbatasan anggaran operasional, luasnya cakupan wilayah pelayanan, perlunya penguatan koordinasi antarpenegak hukum, serta pentingnya meningkatkan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap lahir rekomendasi yang dapat memperkuat layanan bantuan hukum sehingga semakin mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tidak mampu
Post Views: 33