Hanya Sepekan, Tim Avatar Buser Polres Manokwari Ciduk 5 Pelaku dan Amankan 30 Unit Ranmor

oleh -92 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Avatar Buser Polres Manokwari meringkus 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Manokwari. Kelima pelaku ini merupakan komplotan curanmor yang sering meresahkan masyarakat dengan aksi yang tidak terpuji itu. Kelima pelaku ini masing-masing berinisial JM, HW, LM, HK, dan JK.

Kapolres Manokwari melalui Wakapolres Kompol Agustina Sineri dalam konferensi persnya menerangkan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan ini dilakukan dengan cepat hanya dalam sepekan. Kata Sineri, keberhasilan ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan tindak kriminalitas yang marak belakangan ini di kota Manokwari.

Polisi tidak tinggal diam. Dari hasil interogasi, polisi kembali mengamankan sejumlah kendaraan yang merupakan hasil curian dari para pelaku ini.

“Selama sepekan Sat Reskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekeras dan pencurian dengan pemberatan dan 30 unit kendaraan roda dua,” beber Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, Selasa (06/7/2021).

“Mereka simpan tidak satu tempat. Ada juga yang sudah di jual. Rata-rata kendaraan yang di ambil adalah jenis matic. Mereka bukan anak-anak lagi, tetapi orang dewasa,” tambah Sineri.

Dari aksi dan kedekatan kelima pelaku curanmor, curat dan curas ini Kompol Agustina Sineri menyimpulkan jika keseluruhannya adalah merupakan satu komplotan yang tekoordinir dengan rapi.

“Mereka ini kalau mau dikatakan komplotan memang benar. Karena mereka saling kenal satu dengan yang lain,” ujar mantan Kapolsek Kota Manokwari itu.

Dari kelima pelaku curanmor, curat, dan curas, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama berinisial JM. Bbahkan sebelumnya JM pernah di tangani oleh Dorektorat Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Aksi yang mereka lakukan saat sang korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Adapula para pelaku ini bahkan nekat memasuki halaman perkantoran untuk mencuri kendaraan bermotor yang telah menjadi target mereka. Ironisnya para pelaku pun tidak segan-segan untuk mencuri di rumah warga dan aksi mereka selalu memanfaatkan waktu istirahat warga.

“Salah satu pelaku diantaranya merupakan residivis, dengan kasus yang sama dengan sasaran di instansi pemerintah. Modus mereka mengambil motor terparkir, kemudian juga dengan melakukan begal. Mereka melakukan pada jam 2 sampai jam 4 pagi. Adanya yang mereka lakukan dengan cara memasuki rumah, dan mengambil handphone korban,” terang Sineri.

Kini keempat pelaku berada di sel tahanan Polres Manokwari, dan pelaku lainnya berada di sel tahanan Polres Manokwari Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kelimanya di sangkakan Pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *