Imigrasi Manokwari Beberkan Capaian Kinerja 2021, Salah Satunya Deportasi 1 WNA Asal Cina

oleh -201 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari pada tahun 2021 lakukan penegakan hukum keimigrasian telah mendeportasi 1 warga negara asing yang berasal dari China.

“Warga negara China yang yang di deportasi berasal dari lapas Manokwari dimana yang bersangkutan telah menyelesaikan masa tahanannya selama dua tahun, yang bersangkutan berdasarkan keputusan Pengadilan tersandung kasus ilegal Money atau pencucian uang,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto, dalam Konfrensi Pers terkait kinerja Imigrasi Manokwari pada tahun 2021, Kamis (06/01/2021)

Dalam masa pandemi Covid-19 untuk mendeportasi WNA tidak semuda sebelum Pandemi Covid-19, warga Negara Asing ini kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya selanjutnya akan di tempatkan di ruang pendetensi kita kurang lebih 3- 4 hari.

“Selain warga China yang di deportasi pada tahun 2021 ada juga 5 orang WNA yang melanggar batas ijin tinggal (Overstay). Untuk kewarganegaraannya pada tahun 2021 yang overstay berasal dari Negara Turki, Portugal, Jepang, India, dan Filipina, kelima warga negara Asing ini berada di BP Tangguh,” terang Imam Teguh.

Untuk lima WNA melebihi ijin tinggal dikarenakan ada beberapa faktor salah satunya mereka mengalami keterlambatan penerapan ITAS yang seharusnya sudah diperpanjang tetapi karena ada kendala sehingga tidak di perpanjang, sehingga tindakan administrasi tersebut diwajibkan untuk membayar denda.

“Untuk tindakan administrasi bagi warga negara asing yang tinggal di indonesia tapi ijin tinggalnya sudah habis berlaku sehingga menurut aturannya kalau di bawah 60 hari dikenakan denda, kalau diatas 60 hari dia tidak bisa bayar denda dan itu harus di deportasi kemudian namanya di masukkan di dalam daftar tangkal/ cekal,” bebernya.

Ia menambahkan, yang mana untuk diketahui pada tahun 2021 data warga asing yang ada diwilayah kerja kantor imigrasi Manokwari berjumlah 1237 orang yang terdiri dari 1226 laki-laki dan 11 perempuan ini semua berdasarkan ijin tinggal yang dikeluarkan kantor imigrasi manokwari.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *