Datangkan Minyak Goreng Curah, Distributor Diingatkan Wajib Kemasan

oleh -204 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Per tanggal 1 Januari tahun 2022, para distributor bahkan pedagang tidak diijinkan lagi untuk menjual minyak goreng curah demi menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini di tegaskan karena minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan yang aman.

Hal itu di dasarkan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan. Karena umumnya beberapa distributor yang mendatangkan minyak curah dari wilayah Makassar dan Surabaya, yang akhirnya menjadi ragu-ragu mendistribusikan dan menjual, karena terkendala dengan peraturan Menteri Perdagangan.

Sehingga tugas pemerintah dalam hal ini dinas terkait secepatnya memberikan edukasi kepada masyarakat agar beralih dan menggunakan minyak goreng dalam kemasan, sehingga terwujudnya ketersediaan pangan yang berkualitas.

“Bagi distributor yang mendatangkan minyak curah masih diberikan kesempatan kepada mereka untuk berjualan diwajibkan dengan kemasan yang aman. Dengan begitu dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, George Yarangga, Kamis (6/01/2022).

Mengingat ketersediaan minyak goreng kini lagi susah untuk didapatkan sehingga berdampak pada harga menjadi mahal secara nasional. Jadi tidak hanya di Papua Barat saja. Namu demikian pihaknya telah menyampaikan kepada distributor agar menelaah kondisi tersebut sembari mencermati salinan terbaru dari Kementerian Perdagangan No 72 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan.

“Ini untuk menjaga minyak goreng dengan harga terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat perlu mengatur sesuai dengan jangka waktu terutama minyak goreng curah,” tandasnya

Diketahui, Pasal 1 beberapa ketentuan dalam peraturan Kementerian Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng wajib kemasan, Berita Negara Menteri Perdagangan tahun 2020 nomor 323 diubah ketentuan pasal 5 di hapus, kemudian pasal 17 tentang produsen pengemas atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban minyak goreng sawit wajib dalam kemasan yang dimaksud pasal 2 Dikenai sangsi administratif.

Pada prinsipnya kata Yarangga, dalam pertemuan seluruh kepala-kepala dinas dari Provinsi se-Indonesia kepada Dirut Bapokting, hampir rata-rata harga minyak goreng masih berada di harga Rp 19.000 keatas.

“Kita menunggu dari kementerian perdagangan dengan Aprindo, terkait subsidi yang diberikan untuk para produsen itu sampai pada konsumen dengan harga Rp.14.000/liter,” sambung George.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, George Yarangga berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait subsidi yang akan diberikan melalui Aprindo. Jika hal itu sudah terwujud, maka tim Satgas Pangan dari pemerintah daerah dan Polri, akan segera menindaklanjuti dengan melakukan sidak di pasar.

“Tentunya Pemprov Papua Barat akan melakukan operasi pasar bersama Tim Satgas Pangan Polda. Agar dapat menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di konsumen sesuai dengan harga yang sudah di tentukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Sesuai dengan arahan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, George berharap bagi para pelaku usaha, dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng sehingga tidak melebihi harga maksimum yang ditentukan oleh pemerintah.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *