MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang pemuda berinisial HR alias H yang di duga memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja.
Pemuda HR alias H ditangkap di depan SPMA Manokwari pada Kamis 12 Agustus lalu, sekira pukul 22.30 WIT.
Saat ditangkap, pemuda berusia 26 tahun itu tidak mampu melawan karena di dapati barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan satu jenis ganja siap edar dengan berat kurang lebih 3 gram.
“Saat di lakukan penggeledahan, di dapatkan 4 bungkus plastik bening yg berisikan narkotika jenis ganja dalam genggaman target,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi, di ruang kerjanya Kamis (19/8/2021)
Polisi juga mendapati nama lain yang di duga menjadi penyalur barang haram tersebut kepada tersangka. Kini, yang bersangkutan dalam pengejaran tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari.
Barang haram tersebut di datangkan dari Jayapura Papua melalui jalur laut. Kemudian di dagangkan di Manokwari.
Tersangka HR alias H ini belakangan diketahui berprofesi sebagai pemangkas rambut.
“Dia memang kurir sudah lumayan lama, sekitaran 5 bulan lalu,” tambahnya.
Kini tersangka HR sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat pasal 111 jo 127 dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(PS-01)