Kasus Ilegal Logging Masuk Tahap II Polres Sorong Selatan Serahkan ke Kejaksaan

oleh -1106 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Telah melkaukan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memilki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya

hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan lindung di Kampung Pasir Putih Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekitar pukul 23 00 Wit saat Anggota Jaga Pospol Klamit memberhentikan 6 (enam) unit truk bermuatan kayu merbau dengan berbagai ukuran yang akan di bawa menuju ke Kab. Sorong (Armas).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut tidak dilengkapi surat/dokumen sah nya hasil hutan, yang kemudian diserahkan unit Tiprdter Sat Reskrim Polres Sorong Selatan untuk Penyidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K saat melakukan Press Conferece bersama Kasat Reskrim Iptu Muhardi, S.Tr.K bersama P.S Kasi Humas Iptu Kusmantoro, S.H dan Kanit Tipidter Ipda Amru Al Jihad, S.Tr.K di Pos Polsubsektor Klamit, Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut disampaikan, Dalam perkara tersebut telah diperiksa 10 orang saksi dan 2 Ahli antara lain dari Ahli Pidana dan Ahli Kehutanan dan selaku tersangka JT dengan barang bukti berupa 6 unit dump truk, kayu olahan sebanyak 505 batang atau total 37 M3.

Terhadap tersangka JT dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman kurungan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimum Rp.100.000.000.000 (100 milyar).

“Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum” Kata Kapolres

“Besok hari selasa tanggal 29 Agustus 2023,Penyidik akan dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *