MANOKWARI, PapuaStar.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Keliopas Meidodga mengatakan, meski memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Rekomendasi anggota Majelis Rakyat (MRP) Papua Barat dari unsur adat, tetapi dirinya tetap patuh pada aturan.
“Lanjut Ketua DAP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota MRP-PB Periode 2023-2028 dimulai dari latar belakang pendidikan, usia, kewajiban Orang Asli Papua dengan latar belakang silsilah dimana telah menjadi amanat undang-undang 21 Tahun 2021,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, di Kantor DAP Manokwari, Senin (03/04/2023).
Dikatakannya, aggota MRP-PB yang saat ini menjabat, selama 5 Tahun lamanya kurang perhatian serta kontribusi yang baik pada suku dan adat yang diwakili.
“Keliopas Meidodga mengingatkan, bagi para calon Anggota harus patuh kepada peraturan yang telah ditetapkan, jika ada calon anggota tidak lolos harus terima kenyataan, tidak perlu memaksakan diri atau kehendakmu untuk menjadi anggota MRP,” jelasnya.
Keterwakilan MRP-PB bukan hanya mengedepankan uang semata, akan tetapi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat guna membangun tanah Papua lebih baik kedepannya.
“Ketua DAP menambahkan, perwakilan yang mendapatkan rekomendasi bisa bekerja dengan baik, terutama bagi suku yang diwakili, diperhatikan masyarakat tersebut,” pungkas Keliopas Meidodga. (PS-08)