KPU Papua Barat Nyatakan Sebelum 16 Juli Batas Akhir, Caleg Mantan Terpidana Umumkan Diri Terbuka Dimedia

oleh -784 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya melalui Anggota Komisioner Abdul Halim Shidiq menyatakan, mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tuturnya kepada sejumlah wartawan mengikuti pers release secara virtual, Selasa (11/07/2023).

Dikatakan Abdul Halim Shidiq, UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan sudah diratifikasi oleh KPU RI melalui PKPU No. 1, tahun 2015 pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU

“Mantan terpidana yang mempunyai kewajiban harus merilisnya atau mempublikasikan dirinya bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” terang Shidiq.

Untuk saat ini, belum diketahui jumlahnya, karena itu masuk di ranah verifikasi administrasi perbaikan.

“Jika tak menyertakan publikasi atau mempublis pernyataan mantan terpidana syarat administrasi bakal calon tersebut. Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemilu (TMS),” jelas Sidiq.

Banyaknya terpidana, memang belum KPU dapatkan data tersebut, Dikarenakan belum memasuki Tahapan verifikasi administrasi perbaikan data.

“Maaf KPU adalah salah salah satu lembaga yang agak ketat dalam hal ini, Kata Shidig, tidak untuk mempublikasikan statusnya, dari parpol mana atau nama-nama dari caleg mantan terpidana. Dikarenakan ini bagian dari informasi yang dikecualikan.

KPU RI ini adalah salah satu lembaga yang meratifikasi undang-undang keterbukaan informasi publik dalam kaitannya ini agak ketat untuk mempublikasikan informasi-informasi yang dikecualikan.

“Putusan MK itu tetap dipegang jadi masa jeda 5 tahun itu ada, untuk tuntutan ancaman pidananya di atas 5 tahun, bukan putusannya, tentu itu akan ada pasal-pasalnya yang dituntut dan di gunakan serta pelanggarannya,” papar Shidiq.

Tentu saja, akan KPU Papua Barat sampaikan setelah verifikasi administrasi perbaikan, hanya akan mengumumkan jumlahnya saja.

“Ini linier dan tahapan program jadwal, bagi caleg yang bersangkutan mantan terpidana harus menyertakan publikasi di media cetak atau Media elektronik bahkan media sosial pun jadi,” celetuknya.

Melalui surat edaran nomor 700 atau kalau di parpol itu 701 di buka ruang sampai tanggal 16 Juli 2023 untuk melengkapi syarat administrasi dokumen calon.

”Jika tidak ada surat bukti publikasi itu pernah menjalani pidana berarti yang bersangkutan berpotensi (TMS) Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilu.

“Untuk itu, Shidiq tegaskan, TMS dalam Pemilu ini diatur sebagaimana aturan perundang-undangan tentang Pemilu yang berlaku di Indonesia. Maka batas akhir mengumumkan diri dimedia 16 Juli 2023,” tandas Abdul Halim Shidiq.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *