Lagi, Satu Aktor MK Penyerangan Pos Koramil Kisor Tertangkap

oleh -206 Dilihat

SORONG SELATAN, PapuaStar.com -Tim Resmob, Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat, menangkap tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, yang mengakibatkan 4 orang anggota TNI-AD meninggal dunia.

Dalam penangkapan ini di Pimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, bersama Tim Resmob, Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat, menangkap seorang lagi tersangka berinisial MK, merupakan DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat telah Kooperatif telah peduli menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat sendiri, akhirnya berkat kerjasama dengan masyarakat kami tim gabungan bisa menangkap MK.

“Dikatakan, Satu tersangka berhasil ditangkap yaitu Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu,” terang Choiruddin Wachid dalam siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Senin (31/01/2022).

Lebih lanjut Choiruddin Wachid menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Melkias Ki pada hari minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIT di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat, Distrrik Kais Darat.

“Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat dan telah membawa tersangka ke Polres Sorong Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Melkias Ki, diketahui sebelum di lakukan penyerangan mereka telah laksanakan rapat bersama, MI membawa parang turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kawannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.

“Choiruddin Wachid menambahkan, tersangka Melkias Ki kini telah ditahan dan di jerat dengan Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana,” paparnya.

Selanjutnya Choiruddin Wachid berharap, agar para tersangka yang lain masih dalam DPO, untuk segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera menginformasikan kepada Kepolisian sehingga dapat di tindak lanjuti.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *