MANOKWARI, PapuaStar.com – Maman Suherman Bin Jaya Permana (60) akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 27 September sekira pukul 22.15 WIB.
Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, dalam siaran persnya menerangkan bahwa Terdakwa MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA, dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa MAMAN SUHERMAN BIN JAYA PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” beber Leonard, Selasa (28/9/2021).
Atas kasus yang menjeratnya, Maman Suherman sebelumnya telah dipanggil oleh pihak kejaksaan, namun terkesan mengabaikan panggilan tersebut. Alhasil, tim TABUR Kejagung dan Kejati Kalbar memutuskan Terdakwa Maman akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai ditangkap, Terdakwa Maman diinapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB.
“Terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana diamankan di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” tutupnya.(rls/PS-01)