Diadukan, DKPP Bakal Periksa Enam Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua Barat

oleh -130 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021, Selasa (28/9/2021) pukul 14.00 WIT.

Perkara ini diadukan oleh Ridas Wambrauw melalui kuasanya Handri Piter Poae, dkk. Pengadu melaporkan KPU Paskalis Semunya selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat  sebagai Teradu I. Para Teradu juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab.Teluk Wondama yakni Monika Elsy Sanoi, Hanokh Baransano, Bertthy Leleulya, Yulian Bensior Wadiowi, dan Musa Bagre sebagai Teradu II – VI.

Pokok perkara para Teradu diduga mengizinkan Pemilih menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior di luar waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.45 WIT dan terhadap peristiwa itu, para Teradu diduga mendengarkan keberatan-keberatan dari “Paslon” tertentu dan bukan dari saksi-saksi yang telah ditugaskan oleh para Paslon di TPS tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.

Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara  untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam siaran persnya yang diterima Redaksi PapuaStar.com, sekira pukul 00.13 WIT menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.(rls/PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *