MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari akhirnya memenangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka DP (30) dalam kasus penggelapan uang yang mengakibatkan perusahan PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.54 Juta.
Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama. Dijelaskannya bahwa Pengadilan Negeri Manokwari secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka DP dalam praperadilan di tolak. Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polres Manokwari.
Selanjutnya kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka DP tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pada praperadilan Jumat lalu di Pengadilan Negeri Manokwari bahwa kasusnya lanjut dan gugatan praperadilan dari tersangka ditolak,” ungkap Iptu Arifal Utama, Senin (29/8/2022).
Iptu Arifal Utama juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap berkas perkara dan tersangka. Dirinya memastikan dalam kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana dan atau 378.
“Sebelumnya kami sudah P21 karena kasus tersebut memenuhi unsur yakni yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP dan atau 378,” beber Arifal.
Kasat Reskrim Polres Manokwari itu juga membantah bahwa pihaknya ada upaya menghindari praperadilan sebelumnya. Melainkan kata Iptu Arifal, pihaknya saat itu tengah melengkapi berkas administrasi tersangka untuk digunakan sebagai jawaban dalam praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
“Bukan kita menghindari, tapi kita sementara menyiapkan administrasi sebagai jawaban nanti di praperadilan,” tutup Iptu Arifal Utama.
Sebelumnya sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat 26 Agustus 2022 dihadiri oleh pemohon yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy dan pihak termohon dalam hal ini Polres Manokwari yang dikuasakan kepada Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama dan tim.
Seperti diketahui tersangka DP yang kala itu menjabat sebagai Asisten Divisi 3 pada PT. Medco Papua Hijau Selaras (MPHS), melakukan tindak pidana penggelapan uan senilai Rp.54 Juta dengan motif untuk menguntungkan diri sendiri. Atas perbuatannya, tersangka DP disangkakan Pasal 374 KUH Pidana dan atau 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(PS-01)