TANGERAN, PapuaStar.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meresmikan restrukturisasi dua Politeknik, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi satu atap, yaitu Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN). Kampus POLTEKPIN yang berlokasi di Tangerang ini tengah dalam proses pembangunan, dengan gedung Rektorat B yang masih dalam tahap konstruksi.
Restrukturisasi kedua Politeknik ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Upaya restrukturisasi ini dilakukan dengan memperhatikan dan mengedepankan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga hasilnya akan mampu menciptakan birokrasi yang agile dan adaptif, terutama di bidang pendidikan demi menciptakan SDM yang berkompeten.
Dalam peresmian tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan, “Politeknik Pengayoman Indonesia adalah upaya strategis untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan Kementerian. Saya optimis bahwa POLTEKPIN akan menjadi pusat pendidikan unggulan yang mampu mencetak lulusan berkualitas di bidang Hukum dan HAM.” ujarnya.
POLTEKPIN, direncanakan akan membuka jurusan dan program studi baru, serta membuka pendidikan profesi, magister terapan, dan doktor terapan, yang sesuai dengan relevansi zaman dan kebutuhan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penambahan program baru tersebut diharapkan mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi bagi tenaga profesional di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami dedikasikan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) ini untuk mendidik para taruna-taruni mengembangkan talenta-talenta terbaik mereka sehingga siap mengabdi, berkarya, dan mengukir prestasi demi kejayaan Bangsa Indonesia”, tambah Yasonna.
Melalui upaya restrukturisasi, POLTEKPIN diharapkan mampu menjadi lembaga pendidikan yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, terutama profesionalisme di bidang hukum dan HAM, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional.(rls)