MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat audience bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat terkait pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di Aula Kantor KPU Papua Barat Rabu (08/02/2023)
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, didampingi ketua MRP-PB Maxsi Nelson Ahoren bersama Anggota MRP Papua Barat, sekaligus memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.
Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, MRP-PB terlibat langsung mengikuti beberapa agenda yang dilakukan KPU Papua Barat.
“Hari ini langsung bertemu langsung dengan KPU untuk mendengarkan langsung paparan terkait pembagian dapil sesuai PKPU 6 tahun 2023, mulai pemilihan DPR-RI, DPRP, DPRK maupun DPD RI, ini cukup baik,” terang Ahoren
Tentu hal ini membuka peluang bagi anak – anak Papua untuk terlibat dalam pemilu 2024. Dimana Pembagian dapil dalam PKPU itu juga sudah berdasarkan wilayah adat yang ada di Papua Barat.
“Jadi ada basis bagi anak – anak Papua untuk terlibat langsung dalam pemilu, juga ada untuk saudara – saudara non Papua,” beber mantan Anggota DPR Papua Barat.
MRP-PB menilai ini suatu kemajuan yang cukup baik. Tinggal bagaimana anak – anak adat Papua melihat peluang tersebut.
“Ketua MRP Papua Barat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada KPU provinsi, yang sudah laksanakan tugasnya dengan baik,” ucap Maxsi Ahoren.(PS-08)