OJK DUKUNG AKSELERASI PROGRAM 3 JUTA RUMAH MELALUI SINERGI DAN PENGUATAN KEBIJAKAN SLIK

oleh -92 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya
percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM
antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta
pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius
Prawiro, Senin menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas
pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam
laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik
berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan
SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,
baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan
pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan
perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembangmempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

Penegasan tersebut dinilaipenting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk
Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satuan tugas ini akan melibatkan OJK,
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang,
dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan
sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau
pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program
pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Melalui surat tersebut,OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masingmasing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukanpengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan
untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu
bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.(OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *