Penuhi 2 alat bukti, Mantan Kadispora Papua Barat Ditahan Polisi

oleh -505 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan akhirnya ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Manokwari sebagai tersangka akibat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 3 stafnya.

Sehari pasca penetapan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap stafnya, tepat di tanggal 8 November 2022 Hans Lodwick Mandacan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polres Manokwari dan berdasarkan Pasal 184 KUHP yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kami sudah punya dua alat bukti,” beber Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway, Rabu (9/11/2022).

“Yang bersangkutan kita tetapkan jadi tersangka pada tanggal 7 November 2022 dan sehari setelah itu kita langsung menahan tersangka,” timpalnya.

Dalam kasus ini Nahuway menyebut sudah memeriksa 8 orang saksi ditambahkan hasil Visum dari tim medis maka telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mantan Kadispora itu disangkakan pasal 351 ayat (2) dan atau 351 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saksi yang diperiksa sudah 8 orang. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara,” tutup Aipda Persly.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *