TEMINABUAN, PapuaStar.com-Bertempat di Mako Polres Sorong Selatan, Sat Reskrim Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan tersangka BN terhadap kekasihnya FKD selaku Korban yang terjadi pada senin, 8 Juli 2024 di Hutan Jalan Sengget Distrik Teminabuan, Senin (29/7/2024).
Sebanyak 20 adengan peran diperlihatkan tersangka BN saat pelaksanaan gelar rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K, M.H bersama sdr. Angkat Poenta Pratama, SH, MH selaku JPU.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.I.K., MH menjelaskan bahwa Rekontruksi dilakukan untuk membantu penyidik dalam menyusun kronologi kejadian secara rinci dan sistematis berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, serta bukti-bukti yang ada guna memberikan kejelasan mengenai peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil.
Lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka BN telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak berada di rumah di Kampung Sayolo. Tersangka BN mengajak korban FKD ke hutan dengan alasan memetik sayur, namun sebenarnya berniat menghabisi nyawa korban dengan cara tersangka memukul korban dengan kedua tangannya sebanyak sepuluh kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kal, akibat tindakan kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian dan tersangka menutup tubuh korban dengan daun-daun di bawah pohon untuk menyembunyikan jenazahnya.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka BN telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong Selatan serta dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP.(rls)