Polresta Manokwari Bekuk Pentolan Jambret dan 7 Rekannya, ada Belasan Ranmor Hasil Curian

oleh -2058 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Periode November 2022 sampai Maret 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, melalui tim Buru Sergap (Buser) mengamankan 8 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pengungkapan kasus Curat dan Curas itu dibeberkan Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, dalam press rilis di Mapolresta Manokwari, Selasa (28/3/2023).

Setelah diinterogasi, para terduga pelaku ini sering beroperasi di waktu subuh. Ironisnya, mereka masih berusia produktif yakni usia 18 sampai 27 tahun, yang seyogianya mampu mencari pekerjaan yang lebih halal dan tidak merugikan orang lain, bahkan diri mereka sendiri.

“Biasanya mereka beraksi di jam 02.00 WIT dini hari sampai pagi. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari tanggal 22 November 2022 sampai Maret 2023. Hasilnya 13 unit roda dua,” ungkap Kompol Agustina Sineri.

Adapun para terduga pelaku tersebut berinisial SDK alias Seka, AY, JF, BM, YR, QMP, YW dan RK. Untuk terduga pelaku Curat berinisial AM.

Para orang tua juga diharapkan berperan penting, dalam membina dan mengarahkan anak-anak usia produktif, agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan orang lain.

“Terduga pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang berinisial SDK alias Seka, AY, JF, BM, YR, QMP, YW dan RK. Untuk terduga pelaku Curat berinisial AM,” tutur Wakapolresta Manokwari itu.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun mengaku, modus yang digunakan oleh para terduga pelaku yakni dengan memberhentikan targetnya, kemudian diancam menggunakan senjata tajam.

Dirinya berjanji, terhadap para pelaku kasus Curas dan Curat akan ditindak tegas, tanpa pandan bulu.

“Curas ini mereka menyasar kaum hawa, dengan menghentikan kendaraan dan menodongkan senjata tajam. Pelakunya juga tidak mengenal waktu. Ini akan kami berantas terus,” terang AKP Nirwan.

Dari 8 orang terduga pelaku rupanya ada salah satu pelaku berinisial SDK alias Seka, merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan sudah 6 kali menjalani hukuman di penjara.

“SDK adalah residivis dengan 6 kasus yang sama. LP ada 27, ada 2 tersangka dengan 18 TKP. 2 tersangka baru lagi dengan 9 TKP,” tutupnya.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *