MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari meringkus tiga orang pemuda pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja.
Kapolresta Manokwari melalui Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, dalam kasus kepemilikan sabu, personel Opsnal Satnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial D pada hari Sabtu 20 Mei 2023.
Dari tangannya, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 13,24 gram.
“Tersangka D yang diamankan pada 20 Mei 2023 memiliki barang bukti Sabu sebanyak 13,24 gram,” beber Kompol Agustina Sineri, Selasa (6/6/2023).
Berselang tiga hari, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pemuda berinisial SRH, atas dugaan kepemilikan ganja.
Terhadap SRH, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 15,88 gram.
“Kasus keduanya yakni Ganja dengan dua orang tersangka masing-masing SRH, dengan barang bukti sebanyak 15,88 gram. Tersangka ditangkap pada, Selasa 23 Mei 2023,” lanjut Sineri.
Pengembangan terus dilakukan, alhasil didapati tersangka MF dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja.
“Tersangka ketiga yakni MF dengan barang bukti ganja sebanyak 74,34 gram,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu. Lukas Rosihol menjelaskan bahwa tersangka D dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Barang haram itu dipasok dari luar wilayah Papua, tepatnya dari salah satu daerah Sulawesi Selatan.
“Tersangka D kami tangkap di SP 1. Yang bersangkutan memesan barang tersebut dari daerah Sulawesi, kemudian didatangkan menggunakan transportasi udara,” ujar Iptu. Lukas Rosihol.
Sementara untuk tersangka MF dilakukan penangkapan di pelabuhan saat mengantarkan barang bukti ganja dari wilayah Jayapura Papua.
Sama halnya dengan tersangka SRH, tim Opsnal berhasil meringkusnya di wilayah Manokwari.
“Tersangka MF didatangkan dari Jayapura. Sedangkan SRH kita tangkap di Manokwari,” tutur Kasat Narkoba.
Tersangka sabu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Selain itu, tersangka MF dan SRH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(PS-01)