MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang (Otsus) otonomi khusus, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat, terus mengawal 14 poin usulan perubahan hingga senayan mengesahkan dalam sidang paripurna.
Karena 14 poin usulan perubahan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat.
Ketua Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan sejumlah kementerian/ lembaga terkait, Pansus DPR RI dan 6 fraksi di Senayan.
Pansus sudah bekerja maksimal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 14 Point usulan itu,” tutur Ketua Pansus kepada sejumlah wartawan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (08/07/2021).
Direncanakan akan kembali lagi ke Jakarta dan akan bertemu lagi dengan 3 fraksi DPR – RI yang belum diserahkan 14 poin tersebut.
Agar supaya dapat mengawal kepentingan masyarakat dalam program otonomi khusus Papua yang merupakan air mata darah OAP diperjuangan untuk Jilit II yang akan berlanjut demi Kesejahteraan orang asli papua,” ucap mantan ketua fraksi otsus DPR PB periode 2014-2019 itu.
Lebih lanjut perjuangan ini merupakan bagian ranah politik di senayan, sehingga komunikasi politik dengan DPR RI perlu terjalin dalam rangka menetapkan aspirasi rakyat Papua.
Kepentingan masyarakat Papua Barat ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI karena anggota Pansus DPR PB punya perwakilan di senayan sehingga mempermudah melalui perwakilan fraksi pada pansus revisi UU Otsus DPR RI.
Kami menyampaikan Terimakasih karena diterima oleh fraksi di Senayan dan terbangun komitmen untuk mengawal aspirasi yang sudah diterima dari pansus DPR PB di Pansus DPR RI,” tutur pria ini yang berasal dari Teluk Wondama.
Dukungan untuk revisi undang-undang otsus menyeluruh sesuai 14 poin usulan perubahan datang juga dari forum senior milenial papua (FORSEMI) di Jakarta yang dipimpian Laksamana (Purn) Fredy Numberi, didalamnya ada Letjen TNI Ali Hamdan Bogra, Maikel Manufandu, tokoh OPM Nick Meset, Pdt Sam Koibor serta tokoh-tokoh muda papua yang saat ini sangat eksis di Jakarta.
Mereka sudah nyatakan sikap untuk bersama-sama dengan Pansus DPR Papua Barat untuk mendorong, mengawal 14 poin dikawal hingga senayan ketuk palu,” jelasnya.
Yoteni menyebutkan bahwa Pansus revisi UU otsus DPR RI saat ini sedang melakukan pembahasan termasuk 14 poin yang didorong dari lembaga legislatif Papua Barat.
Dalam pembahasan Pansus DPR RI tersebut ada beberapa aspirasi dari 14 poin itu dikeluarkan namun perjuangan perwakilan fraksi-fraksi sehingga diakomodir kembali,” kata Yoteni.
Menurutnya bahwa pemerintah provinsi Papua Barat hanya mengusulkan 3 pasal untuk direvisi namun dipastikan pansus telah menyetujui 21 pasal didalamnya 14 poin aspirasi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR PB.
Kemungkinan tanggal 15 Juli 2021 DPR RI akan tetapkan otsus akan berlanjut dengan sejumlah aspirasi yang diusulkan, kita akan kembali ke Jakarta untuk kawal dan pastikan 14 poin diakomodir,” terang Yan Yoteni.(PS-08)