Soal Izin Tambang, RB Simangunsong : Pemilik Hak Ulayat Belum Paham

oleh -607 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong, mengaku pemilik hak Ulayat di lokasi tambang ilegal kali Wariori, terima sejumlah uang.

Setelah diamankannya 34 tersangka penambang ilegal, kepolisian melakukan pengecekan ke sejumlah pemilik hak Ulayat. Nyatanya para pemilik hak Ulayat mengaku, tidak mengetahui prosedur perizinan terkait aktivitas tambang.

“Setelah kita koordinasi dengan pemilik hak Ulayat, memang benar ada pembayaran. Namun, mereka juga tidak mengetahui jauh tentang perizinan ini,” terang Kombes Pol. RB. Simangunsong, Kamis (23/3/2023).

Untuk mengantisipasi aktivitas tambang ilegal kembali terjadi, polisi telah memberikan edukasi terkait proses perizinan tersebut.

“Kita sudah sosialisasi kepada pemilik hak Ulayat di Masirawi. Karena lokasinya itu kalau jalan kaki sekitar 14 jam,” pungkasnya.

Akibat jauh dari publik, menjadi alasan pemilik hak Ulayat tidak memahami perizinan penambangan, yang dilakukan oleh para tersangka.

“Jadi mereka belum paham soal perizinan ini,” tutup Simangunsong.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *