Terima SK Menkum: ABG Resmi Jadi WNI

oleh -134 Dilihat

MANOKWARI,PapuaStar.com- Sanchay Lucenith Basantes Lontaan, salah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI setelah menmperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Senin (20/4/2026).

SK tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir di Ruang kerjanya. Penyerahan SK disaksikan pulan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan serta orang tua pemohon.

Marlen dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses pemilihan kewarganegaraan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, anak hasil perkawinan campur yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum berusia 21 tahun.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada pemohon serta harapan agar dapat memahami nilai-nilai Pancasila dan berkontribusi positif dalam pembangunan di wilayah tempat tinggalnya.

Sementara itu, orang tua pemohon turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Pabar atas pelayanan yang diberikan dalam proses pengurusan kewarganegaraan anaknya.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam status kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *