MANOKWARI, PapuaStar.com – Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Komjen Pol Purn Drs.Paulus Waterpauw M.Si menyerahkan (DPA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rp5.505.620.880.586,00 Triliun.

“Perlu saya sampaikan agar dapat diketahui semua pihak, bahwa keadaan fiskal kita di Papua Barat setelah pemekaran (PBD) provinsi Papua Barat daya maka postur anggaran Provinsi Papua Barat mengalami perubahan, karena mesti dibagi dengan dob provinsi Papua Barat Daya,” terang mantan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, di Auditorium PKK Papua Barat, Senin (31/03/2023).

Dikatakan mantan Kapolda Papua, Semula total APBD Provinsi Papua Barat berjumlah RP 7.641.106.030.179,- kemudian berubah menjadi RP. 5.505.620.880.586,00 (5 triliyun 505 milyar 620 juta 880 RIBU 586 rupiah),- setelah di bagi dengan provinsi Papua Barat Daya.
“Sedangkan APBD tersebut tersebar dalam 47 DPA SKPD, dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat, Yang Tercakup Dalam : Urusan Wajib Pelayanan Dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur pemerintahan umum,” jelas Paulus Waterpauw.
Perlu diketahui bersama, bahwa APBD Propinsi Papua Barat yang sedianya dapat ditetapkan pada awal januari 2023, mengalami penundaan. Dikarenakan disaat yang bersamaan, pemerintah menerbitkan peraturan menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
“Adanya (PMK) Proses Penghitungan Kembali, masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan tersebut merupakan amanat dari pasal 15 undangundang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukkan Provinsi Papua Barat Daya,” beber lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman dalam bidang intel.
Sehingga rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah selesai di evaluasi oleh kementerian dalam negeri pada bulan Desember 2022, harus mengalami penyesuaian kembali sesuai dengan perubahan alokasi berdasarkan PMK tersebut.
“Lebih lanjut Waterpauw menjelaskan, Seluruh SKPD telah mengakhiri pelaksanaan anggaran tahun 2022, maka kepada pimpinan SKPD saya tekankan jangan hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran 11 tahun 2023, tetapi yang tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan SKPD, yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK,” ucapnya.
Seperti yang diketahui bahwa provinsi Papua Barat sudah delapan tahun berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 telah memperoleh penilaian BPK atas laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), maka saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD dan kepala inspektorat, untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini dimaksud.
“Walaupun dengan waktu yang sangat terbatas dan mendesak, namun proses penyesuaian rancangan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik, dan dengan 12 perkenaan Tuhan, dapat ditetapkan pada tanggal 3 Februari tahun 2023 dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2023 tentang anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” papar mantan Kapolda Papua Barat.
Diberikan apresiasi kepada seluruh SKPD atas kesigapan dan respon yang baik sehingga penyesuaian rancangan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik yang mana dalam penyesuaian ini selain melakukan perubahan rencana kerja anggaran terhadap alokasi pendapatan yang berkurang, SKPD pun melakukan penyesuaian lokasi kerja yang berkurang menjadi 7 (tujuh) Kabupaten Dari 13 (tiga belas) kabupaten/kota.
“Oleh karena postur anggaran provinsi Papua Barat telah berkurang setelah dibagi dengan provinsi papua barat daya, dan melihat organisasi perangkat daerah kita yang gemuk jika dibandingkan dengan provinsi induk di papua yang hanya memiliki 35 perangkat daerah yang terdiri Dari: 15 Dinas, 8 Badan, 5 Biro, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat, 1 SATPOL dan 3 Badan Layanan Umum Daerah,” tandas Paulus Waterpauw.(PS-08)