MANOKWARI, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang III tahun 2023 untuk pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi Papua Barat dan APBD tahun anggaran 2024, sekaligus agenda penjelasan dari Gubernur terkait nota keuangan Raperda APBD tahun 2024, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (27/11/2023).
Dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Saleh Siknun, didampingi Wakil Ketua I Ranley Mansawan, Wakil Ketua III Jongky Fonataba dan PJ.Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
Dihadiri, pimpinan OPD lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Forkompinda Papua Barat.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat Saleh Siknun mengatakan, tahapan demi tahapan dalam proses penyusunan APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 telah hampir mencapai tingkat akhir.
“Sebelumnya beberapa waktu lalu telah diawali dengan pembahasan dan penandatangan kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tentunya kedua materi tersebut sangat erat hubungannya,” tutur politisi PDI-P Papua Barat, dihadapan seluruh Forkompinda, Pimpinan OPD Pemerintah dan Anggota DPR Papua Barat, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (27/11/2023).
Dikatakan, Pelaksanaan Rapat merupakan bentuk perwujudan atas fungsi anggaran DPR Papua Barat, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi kabupaten dan kota yaitu pelaksanaan fungsi anggaran DPR diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan kepala daerah.
“Lanjut Saleh Siknun menuturkan, sejalan dengan ketentuan tersebut pasal 17 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 juga mengamanatkan pembahasan raperda tentang APBD dilaksanakan oleh DPR dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung,” papar Politisi dari dapil Kabupaten Fakfak.
Selanjutnya, Kata Saleh Siknun, berdasarkan ketentuan pasal 16 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tersebut juga menyatakan bahwa DPR dan kepala daerah melaksanakan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang sangat tentu bahwa pembahasan dimaksud merupakan momentum penting bagi DPR Papua Barat.
“Memperjuangkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran kepada masyarakat yang salah satunya bersumber dari hasil pelaksanaan reses ataupun juga hasil rapat-rapat kerja yang telah dilakukan oleh DPR Papua Barat,” bebernya.
Baik secara perorangan maupun kolektif melalui alat kelengkapan DPR Papua Barat. Sebagaimana mekanisme pembahasan yang mengamanatkan bahwa sebelum ditetapkannya raperda APBD menjadi Perda maka terdapat tahap-tahapan pembahasan yang harus dilalui di dalamnya.
“Untuk itu sebagai tahap awal dalam pelaksanaan pembahasannya maka sesuai agenda rapat paripurna pertama pada saat ini akan diawali dengan penyampaian nota penjelasan tentang rancangan APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024,” tandas Saleh Siknun.
Saleh Siknun mengajak semua pihak dapat memberikan dukungan penuh kepada pemerintah Provinsi Papua Barat. Agar dapat memenuhi target rencana penerimaan yang telah disusun serta merealisasikan program dan kegiatan sebagaimana ditetapkan.(PS-08)