Ahoren : LBH Gerimis Jangan Ngaur, ada Dewan Kehormatan

oleh -423 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren angkat bicara terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan “ Ketua MRPB Dan Bank Papua Tidak Berhak Memblokir Rekening Anggota MRPB “ dari LBH Gerimis.

Maxsi menilai apa yang disampaikan ini hanya sepihak, setidaknya LBH Gerimis harus mengkonfirmasi, karena pemberitaan seperti ini sudah berapa kali dilakukan oleh LBH Gerimis, tanpa meminta tanggapan atau klarifikasi dari lembaga ini.

Hal ini disampaikan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren yang didampingi Dewan Kehormatan MRPB saat ditemui wartawan di kantor MRPB, Selasa (15/03/2022).

Menurut Maxsi LBH Gerimis ini harus profesional dan ada etikanya yang harus mereka lalui, kami di lembaga ini tidak pernah menghalangi informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui LBH Gerimis kepada MRPB, malah kami hari ini membuka diri. Kami di lembaga ini mempunyai tata tertib kelembagaan.

Disini saya mau menyampaikan apa yang disampaikan LBH Gerimis, bahwa informasi yang disampaikan oleh AM ini keliru, menyangkut tentang gaji dan hak yang bersangkutan, beliau tidak aktif bekerja kurang lebih satu tahun, dan masalah ini sudah kami sampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Dewan kehormatan sudah memanggil yang bersangkutan berulang-ulang untuk kembali bekerja, namun tidak pernah datang untuk bekerja.

“Menyangkut tentang gaji yang disampaikan memang gaji ini pada tahun lalu dihentikan karena tidak bekerja, di tahun ini saya berharap bahwa AM ini bisa datang untuk bekerja. Namun kalau sekarang ini AM membuat laporan lagi menyangkut Gaji tidak dibayar, maka kami bertanya lagi apakah selama 1 tahun melakukan tugas, bekerja atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Maxsi bagaimana ibu menuntut Hak, sedangkan kewajiban tidak pernah dilaksanakan, sedangkan saat ini kalau AM melapor maka AM keliru, apalagi melapor ke LBH Gerimis, hari ini LBH Gerimis tidak mengetahui masalahnya seperti apa” Saya berharap kepada LBH Gerimis yang sudah berapa kali mengeluarkan statment terkait Lembaga MRPB, tanpa mencari tahu dulu pokok masalahnya seperti apa tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Sementara ditambahkan oleh Dewan Kehormatan MRPB Anthon H Rumbruren mengatakan terkait Hak dan Kewajiban oknum Anggota MRPB yang diberitakan, sebenarnya ini persoalan keluarga, dimana ada Dewan Kehormatan yang mengatur tentang pelanggaran, disiplin tata tertib maupun kode etik disitulah kemudian rana kita berbicara menyangkut tentang Hak dan Kewajiban.

“Kita lihat dari persoalan oknum anggota MRPB yang disampaikan oleh LBH Gerimis ini, saya rasa LBH Gerimis ini sebelumnya harus melakukan konfirmasi kepada Dewan Kehormatan MRPB,” ungkapnya.

Anthon R mengatakan Dewan Kehormatan dari tahun 2021 sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun tidak hadir, berdasarkan Tatib no 1 tahun 2018 itu “ Anggota yang tidak hadir dalam tatap muka saat rapat pleno atau rapat Pokja, maupun rapat gabungan selama kurang lebih tiga kali ” maka yang bersangkutan melanggar tata tertib.

Sehingga oknum yang bersangkutan ini kalau berbicara tentang hak dan kewajiban, makan dia tidak melaksanakan kewajiban kenapa mau menuntut Hak, ini sudah melanggar tata tertib, oleh sebab itu upaya yang sudah kami lakukan dari tahun 2021, kami menyurati yang bersangkutan tapi tempat domisili, tempat tinggalnya tidak jelas apakah di manokwari atau di sorong.

Kami mempunyai etika baik untuk menyelesaikan masalah ini, agar oknum tersebut masuk melaksanakan kewajiban baru menuntut Haknya.

“Kami menyampaikan kepada LBH Gerimis ini untuk 1×24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah dikeluarkan, kalau tidak dilakukan maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Polda Papua Barat, kami berharap LBH Gerimis ini bisa mengkonfirmasi kepada Dewan Kehormatan MRP-PB agar tahu dulu duduk permasalahannya,” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *