MANOKWARI, PapuaStar.com – Meski telah dikeluarkannya instruksi Bupati terkait peniadaan operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan, rupanya masih ada oknum pemilik THM yang masih membandel.
Menerima informasi itu, Bupati Manokwari Hermus segera memerintahkan Satgas Kerukunan untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dirinya mengingatkan bagi setiap pemilik dan pengelola tempat hiburan malam dan sejenisnya yang termuat dalam Surat Instruksi Bupati Manokwari Nomor 180/7/4/2022 tentang Penertiban Tempat-Tempat Hiburan Malam, Restoran dan Perhotelan Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kabupaten Manokwari agar tidak sengaja melanggar instruksi tersebut, karena tentu ada konsekuensi yang akan diterima oleh pihak yang bersangkutan.
“Mulai hari ini saya akan perintahkan satuan tugas kerukunan di Manokwari yang kolaborasi pemerintah daerah dan aparat keamanan serta tokoh adat dan juga tokoh masyarakat untuk melakukan sweeping dan pengecekan di tempat hiburan malam. Kita sudah instruksikan beberapa waktu lalu, tapi ada yang melanggar,” terang Bupati Hermus Indou, Selasa (12/4/2022).
Bupati Hermus ancaman teguran hingga ijin dicabut siap menanti pemilik dan pengelola tempat hiburan malam yang berani beroperasi di bulan suci ramadhan.
“Instruksi sudah kita keluarkan, jadi kalau ada pihak yang tidak mentaati instruksi itu, kita akan berikan sanksi. Sanksi yang berat, maka kita akan cabut ijin dari tempat hiburan malam tersebut,” tandasnya.
Dirinya berharap masyarakat tanpa kecuali yang berdiam diatas tanah Manokwari harus mentaati seluruh kebijakan pemerintah daerah, apa lagi dalam perayaan hari besar keagamaan.
“Manokwari yang sudah memberikan berkat bagi kita semua ini, harus dijaga agar tetap aman dan damai, sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dan merusak kerukunan yang sudah tercipta selama ini,” tutupnya.(PS-01)