MANOKWARI, Papua Star.com- Direktorat Reserse Narkoba dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 923,473 gram.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan terbungkus dalam 24 plastik bening berukuran besar.
“Pada press conference hari Selasa (7/5/2024) di Mapolda Papua Barat, kami berhasil menyita 24 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 923,473 gram, handphone, plastik, dan karton dari tangan tersangka CK di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Sorong,” ungkapnya.
Nilai ganja tersebut, jika dihargai satu gramnya sebesar Rp. 100.000, mencapai Rp. 92.347.300. Kombes Pol Indra Napitupulu menambahkan bahwa perkiraan penggunaan ganja tersebut bisa menyelamatkan sekitar 923 orang dari dampak negatifnya.
CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (41) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp. 10 miliar.
Kronologis penangkapan bermula saat Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Jayapura ke Sorong melalui JNE pada hari Selasa, 30 April 2024, sekitar jam 14.00 WIT. Setelah koordinasi, CK diamankan pada Jumat, 3 Mei 2024, saat mengambil barang kiriman.
Setelah pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam 24 plastik bening berukuran besar dan barang bukti lainnya. CK merupakan warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Sorong yang melarikan diri pada 7 Januari 2024, dan telah dihukum delapan tahun tiga bulan atas kasus narkotika. Tim akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan mencari DPO yang belum tertangkap.(PS-09)