Jalankan Putusan, Mantan Bupati Wahidin Puarada Bayar Rp. 400 Juta ke Kejari Fak-fak

oleh -217 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Mantan Bupati Fakfak Wahidin Puarada, membayar uang denda dalam perkara Tipikor sebesar Rp 400 juta, di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, jalan Yos Sudarso No. 10, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Selasa 12 Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hasrul menerima pembayaran denda dan biaya perkara dengan total sebanyak Rp. 400 juta atas nama Terpidana DR. Wahidin
Puarada, yang merupakan Mantan Bupati Fakfak lakukan pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2372 K/PID.SUS/2013 pada yanggal 28 April 2014, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Fakfak tahun 2002 yang dialihkan kepada pihak swasta (Altamim Investment Pty. Ltd) sebesar Rp. 4 Miliar.

Dimana dalam amar putusan
tersebut berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.400 juta,” jelas Kajari Fakfak dalam siaran pers yang diterima dari Kajati Papua Barat kepada PapuaStar.com, Selasa (12/10/2021) malam.

Lebih lanjut Anton Arifullah menjelaskan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana apabila terpidana akan mengajukan upaya hukum tidak menangguhkan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Tim Eksekutor bidan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Fakfak,” ucapnya.

Bahwa terpidana Wahidin Puarada yang merupakan (Mantan Bupati Fakfak) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 19991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan, bahwa optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, terus di lakukan jajaran Bidang Pidana Khusus Kejari Fakfak,” bebernya.

Namun tidak semata-mata melakukan penindakan untuk memberikan efek jera akan tetapi lebih mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang berdampak
pada Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan

Praktis Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Fakfak,” tandas Anton Arifullah.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *