MANOKWARI, PapuaStar.com – Pasca diumumkannya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
Permintaan itu dilontarkan oleh Advokat Yan Christian Warinussy, di Manokwari, provinsi Papua Barat.
Kata Christian, ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung RI untuk kembali membuka proses penyidikan, dugaan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, terutama di tanah Papua.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat, tentunya menambah deretan panjang pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
“Ini adalah pintu masuk, kepada Kejaksaan Agung agar membuka kembali kasus ini, dan membentuk tim penyidik supaya bisa dibawa ke pengadilan HAM,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah melakukan proses penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua. Oleh sebab itu, catatan tersebut harus dituntaskan hingga ke pengadilan HAM.
“Kita berharap khusus untuk Papua dan Papua Barat, proses penyelidikan yang sejauh ini dilakukan oleh Komnas HAM, dapat melanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Meski demikian, Warinussy mengapresiasi keberanian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Yang mana, tercatat dalam sejarah baru pertama kalinya, sosok Kepala Negara membeberkan dugaan kasus pelanggaran HAM.
Ini menurutnya, merupakan barometer dalam memulihkan hak korban, tanpa meniadakan proses non Yudisial.
“Untuk pertama kalinya seorang Presiden mengakui adanya indikasi pelanggaran HAM berat, yang mana ada 12 dugaan kasus termasuk Wasior dan Wamena. Ada kemauan dari negara untuk memulihkan hak korban,” tutup Yan Warinussy.(PS-01)