Kapolres SorSel Apresiasi Putusan Hakim Vonis MK 20 Tahun Penjara, Kasus Penyerangan Pos-Ramil Maybrat

oleh -252 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang telah menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Melkias Ky, yang merupakan salah satu pelaku penyerang Pos Ramil Kisor Maybrat yang mengakibatkan 4 orang Anggota TNI Meninggal Dunia.

Hal itu disampaikannya, setelah mendapat laporan dari anggotanya yang melaksnakan tugas pengamanan jalannya sidang putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (03/02/2023).

“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara” kata AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K

Dalam kasus ini terdakwa Melkias Ky adalah salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Ramil Persiapan Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wit di Pos Ramil Kisor Disttik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang mengakibatkan meninggalnya 4 anggota TNI-AD yang bertugas di Pos Ramil tersebut dan 2 anggota lainnya mengalami luka berat.(rilis Humas Polres Sorong Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *