Majelis Rakyat Papua Barat Tegaskan Cara Proses Verifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

oleh -1731 Dilihat
Oplus_131072

MANOKWARI, PapuaStar.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), sebagai representasi kultur orang asli Papua, memiliki wewenang khusus dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat, penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) MRPB, Obetnego Wonggor, menyatakan bahwa lembaganya sedang melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam hal ini, MRPB perlu menetapkan Peraturan MRPB mengenai tata cara pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Wonggor, proses ini akan dimulai setelah pendaftaran bakal calon di KPU Papua Barat pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, akan dilakukan penyerahan dan penelitian persyaratan administrasi calon sebagai orang asli Papua kepada MRPB.

Pimpinan MRPB akan menyerahkan berkas dokumen kepada Pansus untuk dilakukan verifikasi administrasi terkait kebenaran dan keabsahan dokumen fisik.

Pansus akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal nasional yang diterbitkan oleh KPU.

Adapun syarat kekhususan bagi bakal calon adalah sebagai berikut:

a. Ayah dan ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.

b. Ayah berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.

c. Ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.

d. Orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Syarat administrasi khusus meliputi:

a. Surat keterangan pengakuan sebagai orang asli Papua dari Kepala Marga, Kepala Suku, Lembaga Adat, atau Dewan Adat.

b. Kartu Tanda Penduduk.

c. Kartu Keluarga.

d. Akte Kelahiran. e. Ijazah Sarjana Strata Satu. f. Daftar Riwayat Hidup.

Tugas Pansus adalah melakukan verifikasi faktual ke wilayah adat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat.

MRPB juga mengingatkan Dewan Adat Papua, para tua-tua adat, serta lembaga adat lainnya untuk tidak mengabaikan hak kesulungan orang asli Papua dengan memberikan pernyataan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat memicu kemarahan Tuhan dan leluhur bangsa ini.

Himbauan tersebut juga disampaikan kepada anggota MRPB agar tidak bermain-main dengan putusan adat, karena tanah dan adat adalah bagian dari identitas orang asli Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *