MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Dalam Keterangannya, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menerangkan bahwa tersangka EY (31) sudah melakoni perbuatannya sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari hasil penipuan dan penggelapan, sedikitnya ada 11 unit mobil berbagai jenis yang dijualnya.
“Awalnya korban ada 8 sekitar bulan Februari tahun 2021 berusaha merentalkan dari beberapa korban, kemudian di jual ke Biak, Wondama dan Manokwari sendiri. 11 barang bukti sudah terkumpul,” jelas Kapolres kepada awak media, Senin (13/9/2021).
Dalam operasinya, tersangka menyewa dan menjanjikan dengan nilai keuntungan kepada pemilik kendaraan. Namun hingga masa sewaan telah selesai, tersangka belum juga mengembalikan sesuai kesepakatannya dengan sang pemilik kendaraan.
Alhasil, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah menjual kendaraan dengan menawarkannya melalui media sosial (medsos). Dari 11 unit kendaraan berbagai jenis itu, tersangka memasang harga bervariasi, mulai dari Rp. 35 Juta hingga Rp. 80 Juta. Dari hasil penggelapan dan penipuan itu, diketahui mencapai nilai Rp. 1,3 Miliar.
“Untuk pembelinya rata-rata tidak mengetahui, karena mereka diberikan surat-suratnya dan di janjikan. Makanya kita berikan pasal berlapis. Tersangka kami amankan pada bulan Juli kemarin,” tambah Dadang.
Sejauh ini dari pengakuan tersangka menyebut, dia menjalankan aksinya seorang diri karena terkendala soal ekonomi keluarganya, yang mana baru pertama kali di lakoninya.
“Karena ekonomi. Dari bulan Februari. Belum pernah,” jawab tersangka saat ditanya para wartawan.(PS-01)