MANOKWARI, PapuaStar.com – Ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Manokwari, akibat angka kasus Covid-19 yang semakin tak terbendung, puluhan orang yang mengatasnamakan solidaritas mahasiswa dan masyarakat dengan santainya melakukan aksi demo di jalan raya.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan instruksi Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari yang baru di keluarkan belum lama ini. Yang mana dalam instruksi tersebut menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, karena sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Sub Bagian Penegakan Peraturan Daerah (Kasubag Perda) Satuan Polisi Pamong Praja, Thedorus Rumbruren mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk bernegosiasi dengan perwakilan aksi massa sehingga diberikan kesempatan untuk berorasi selama 1 jam.
“Sesuai aturan yang ada kan tidak boleh. Jadi kita sudah negosiasi dan mereka sepakat hanya 1 jam. Selanjutnya kalau lebih, maka Polisi yang ambil alih,” tandas Thedorus, Rabu (7/7/2021).
Tidak hanya aktivitas warga yang dilarang, namun juga dalam instruksi Gubernur dan Bupati telah menekankan agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menyesuaikan dengan waktu operasi yang di tentukan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan mall yang ada di Manokwari.
“Setelah ini kami akan jalan juga ke toko dan mall sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Dalam pantauan media ini, puluhan orang yang tergabung dalam massa aksi itu melakukan orasi di depan gerbang utama Universitas Papua Manokwari. Dalam aksinya, massa menyeruhkan untuk menolak keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua. Hingga selesai melaksanakan penyampaian aspirasinya, massa aksi di kawal ketat oleh aparat TNI Polri dan Sat Pol PP, guna mencegah aksi longmarch yang direncanakan menuju Kantor DPR Provinsi Papua Barat.(PS-01)