Mudah dan Cepat, Menggunakan Aplikasi Mobile JKN Inovasi BPJS Kesehatan Manokwari

oleh -315 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com-Hadirnya aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya, cepat dan mudah.

Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, perubahan data peserta, info lokasi faskes, pendaftaran pelayanan (antrean), hingga melakukan pengaduan layanan JKN.

Fitriyati La Baidi (39), yang kerap disapa Fitri, merupakan seorang peserta JKN di Manokwari, mengaku merasakan banyak kemudahan dari layanan aplikasi Mobile JKN.

Ia menceritakan pengalamannya yang dibuat lebih mudah dan cepat oleh aplikasi Mobile JKN. Salah satu kemudahan penggunaan aplikasi Mobile JKN, yang ia rasakan adalah saat ingin melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Fitriyati, datang mengujungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bermaksud untuk melakukan perubahan FKTP. Sesampainya di Kantor, ia dilayani oleh Satpam dan petugas Service Officer (SO), yang menanyakan kebutuhannya.

“Saya awalnya datang untuk melakukan perubahan faskes ke Kantor BPJS, namun setelah bertemu satpam dan petugas BPJS, mereka mengatakan perubahan faskes dapat dilakukan melalui aplikasi saja, namanya Mobile JKN” ujar Fitri kepada tim Jamkesnews.

Lebih lanjut, Fitri mengungkapkan setelah dipandu oleh petugas dalam melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN. Ia pun berhasil melakukan perubahan FKTP dengan hanya menggunakan aplikasi tanpa perlu mengantri di loket pelayanan dan bahkan bisa dilakukan dimanapun hanya cukup menggunakan smartphone.

“Saya merasa aplikasi Mobile JKN ini sangat memudahkan saya dan peserta JKN lain dalam melakukan perubahan data. Tidak hanya mudah, aplikasinya juga sangat cepat sehingga saya tidak perlu lama-lama mengantri hanya untuk melakukan perubahan data faskes,” jelasnya ungkap Fitri dengan penuh antusias.

Adapun peserta JKN bisa melakukan perubahan FKTP secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN minimal setelah 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya dengan status kepesertaan aktif.

Langkah awal adalah buka aplikasi Mobile JKN pada ponsel, login dengan nomor kartu JKN atau bisa dengan menggunakan Nomor NIK yang terdapat pada KTP dan setelah login berhasil pilih fitur “Perubahan Data Peserta” lalu kita dapat melakukan perubahan faskes sesuai yang diinginkan.

“Dengan tiga langkah praktis tersebut, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk merubah fasilitas kesehatan yang diinginkan,” jelas Fitri.

Selain perubahan data, banyak fitur-fitur lain yang dapat Fitri manfaatkan pada aplikasi Mobile JKN, salah satunya adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. KIS Digital dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. Dengan adanya KIS Digital, Fitri tidak perlu khawatir lagi lupa membawa kartu fisik karena pelayanan program JKN dapat diakses melalui ponsel miliknya.

Kemudahan lain yang ia dapat manfaatkan melalui aplikasi Mobile JKN adalah fitur “Pendaftaran Pelayanan (antrean)”. Dengan adanya fitur tersebut ia dapat melakukan pendaftaran antrian secara online ke fasilitas kesehatan, sehingga pada saat ke fasilitas kesehatan ia dapat langsung menunjukkan nomor antrian yang telah didaftarkan lewat aplikasi.

Fitri, menggambarkan betapa aplikasi JKN Mobile tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga efisiensi dalam mengakses layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga memberikan dampak positif pada pengalaman berobat peserta.

Tidak lupa, Fitri pun turut mengapresiasi BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN yang terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *