JAKARTA, PapuaStar.com-Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (09/09/2016).
Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito akan resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang P2SK telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Sesuai Undang-Undang dimaksud BMKS merupakan sistem pasar yang
terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan
komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraannya didukung
ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme
harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi
OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai
tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari
Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK)
terkait dua hal.
Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta
anggaran yang memadai di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
1
Post Views: 23