Pansus MRPB Dibentuk Verifikasi Faktual Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat

oleh -1284 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Obet Nego Wonggor, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) MRPB.

Pansus ini merupakan alat kelengkapan sementara MRPB yang bertugas dalam jangka waktu tertentu dan memiliki tugas khusus.

Susunan keanggotaannya memperhatikan keseimbangan dan pemerataan dari setiap pokja yang ada.

Susunan keanggotaan Panitia Khusus Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat adalah sebagai berikut:

Ketua Pansus: Obet Nego Wonggor
-Wakil Ketua: Samuel Aboda
Sekretaris: Abdolla Baraweri
Anggota: Sepy Dowansiba, Eduard Orocomna, Irma Selfiana Nuham, Esterina P. Rumfabe, Yomima Sorik, Martha N.O. Keymans, Yuliana Kawey, Pdt. Thobias Orocomna, Melbianus R. Mandacan, Yotham J. Dedaida, Maria I. Saimar

Penanggung jawab kegiatan ini adalah Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Maxsi N. Ahoren dan Wakil Ketua II Fransina Versila Hindom, S.Sos.

Selain itu, Pansus MRPB juga didukung oleh tenaga ahli yang terdiri dari La Ode Abdul Solichin, Metuzalaj Awom, Ir. Dominggus Buiney, dan Yanti Gasper.

Pembentukan Pansus MRPB ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, serta Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pansus ini memiliki tugas utama untuk mengkaji, mempelajari, dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap keaslian bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selain itu, Pansus juga akan memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon, yang wajib merupakan Orang Asli Papua.

Panitia Khusus ini akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Majelis Rakyat Papua Barat.

Dengan demikian, proses verifikasi faktual terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *