MANOKWARI, PapuaStar.com – Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Komjen Pol Purn Drs Paulus Waterpauw MSI menyerahkan bantuan Keuangan (Dana Hibah) sebanyak Rp.2.663.878.128.76 kepada 11 partai politik tingkat daerah provinsi Papua Barat.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh 11 partai politik, ketua partai, sekertaris dan Bendahara menandatangani berita acara, di Aston Niu Manokwari Hotel, Kamis (14/09/2023).
Jendral Bintang Tiga mengatakan, pemerintah Provinsi Papua Barat berikan dana bantuan guna menjamin terlaksana pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik.
“Sebagaimana Diamanatkan dalam UU partai politik dan Permendagri nomor 78 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang bantuan APBN/APBD yang di berikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR Provinsi Papua Barat dan kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara secara proporsional,” tutur mantan Kapolda Papua Barat, di Aston Niu Manokwari Hotel, Kamis (14/09/2023).

Sesuai kursi pada dewan perwakilan rakyat Papua Barat hasil pada pemilu 2019 sebanyak 11 partai politik bantuan keuangan yang berikan sebesar Rp.2.663.878.128.66.
“Dana ini diprioritaskan untuk digunakan kegiatan pendidikan politik saja, Namun kegiatan operasional sekretariat juga. Diberikan dana ini tentu saja ada catatan yang harus dipenuhi yaitu batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir 31 Januari 2024,” jelas PJ.Gubernur Waterpauw.

Jika pertanggungjawaban belum juga disampaikan dengan batas waktu tersebut yang telah ditentukan, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LPJ dari partai politik dan hasil pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Papua Barat.
“Sebagaimana kita ketahui pemilu presiden wakil presiden pada 14 Februari 2024 dan pemilu legislatif 27 November 2024.,” beber Pria berasal dari Kabupaten Fakfak.

Untuk itu, PJ.Gubernur Waterpauw mengajak partai politik dapat persiapkan sedini mungkin yang sudah masuk pada tahap pencalonan anggota dewan pemilu 27 November 2024.
“Diharapkan Pj.Gubernur Waterpauw, tahun 2024 lebih cepat dalam pembuatan LPJ bantuan keuangan, agar penyerahan atau pemberian bantuan keuangan pada tahun 2024 akan lebih cepat karena partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD pasca pleno KPU tahun 2024 akan berubah,” paparnya.

Perlu diketahui, parpol penerima bantuan keuangan hasil pemilu tahun 2019 akan berakhir pada bulan September tahun 2024.

“Sedangkan partai politik penerima bantuan keuangan hasil pleno KPU tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari pemerintah pada bulan Oktober – Desember 2024,” tandas Paulus Waterpauw.(PS-08)