SORONG, PapuaStar.com – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong, di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022) didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota.
Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap Diskotik Double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menerangkan, telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka.
“Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O,” jelas Kapolda dalam Jumpa Pers, di Polres Sorong, Sabtu (29/01/2022)
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, FM berperan masuk Double O dan melempar membakar sofa, HW peran membawa parang dan memotong mobil, KH peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di Double O.
“Dikatakan, bahwa AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil Double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O,” beber lulusan terbaik Akpol tahun 1990.
Sedangkan, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR provokator pembakaran, perlu diketahui untuk anak yang dibawah umur telah di amankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H.
“Berbagai barang bukti telah diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, G,” terang Kapolda.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
“Dikenai juga pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” tandas Tornagogo Sihombing.
Tak hanya itu saja, pasal yang di sangkakan 170 ayat (1) KUHP (pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
“Tornagogo Sihombing menambahkan, hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA,” ungkap Tornagogo Sihombing.(rls/PS-08)