MANOKWARI, PapuaStar.com – Pasca insiden penganiayaan yang mengakibatkan gugurnya 4 prajurit TNI di Posramil Kisor Maybrat pada awal September lalu, kini Polisi telah menetapkan sedikitnya 19 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 19 orang ini merupakan para pelaku yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam ke Pos Koramil Persiapan di Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
“Oleh penyidik Polres Sorong Selatan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 17 nama lainnya. Adapun nama-nama DPO tersebut yakni Silas Ki, Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Kaaf, Titus Sewa, Irian Ki, Alin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ki, Melkias Same, Amos Ki, Musa Aifat, moses Aifat, Martinus Aisnak, Yohanes Yaam, Agus Yaam, dan terakhir Robi Yaam,” beber Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Adam Erwindi, Jumat (10/9/2021).
Para pelaku ini baru diketahui setelah TNI Polri berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku. Al hasil, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, 2 orang diantaranya berinisial MY (20) dan MS (18) telah mengakui perbuatannya dan 17 rekan mereka yang ikut dalam penyerangan tersebut.
“Dengan perkembangan hasil didapatkan beberapa orang untuk diambil keterangan. Dari beberapa orang tersebut ditetapkanlah MY (20) dan MS (18) sebagai tersangka. Dari pemeriksaan keduanya dan penyidikan di dapatkan informasi total ada 19 nama pelaku kejadian pada saat 2 September tersebut,” ungkap mantan Kapolres Manokwari itu.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.(PS-01)