MANOKWARI, PapuaStar.com – BPJS Ketenagakerjaan Manokwari mengalami kendala di saat situasi pandemi Covid-19, program kerja tak dapat di sosialisasikan dan pelayanan tidak bisa secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manokwari, Arolus Sigalingging mengatakan, sejak adanya virus Covid-19 tidak bisa melaksanakan tugas pokok BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan UU 24 Tahun 2011.
“Terutama menjelaskan hak-hak apa saja yang di dapatkan masyarakat yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya tau membayar iuran saja tapi mengetahui semua yang didapatkan dari peserta BPJS,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (03/08/2021)
Sejak adanya virus Covid-19 ini, kami tidak bisa lakukan sosialisasi dan masih ada banyak pekerjaan lainnya yang belum bisa dilakukan hingga ke kampung-kampung, pedalaman dan distrik-distrik.
“Seperti di lima wilayah kerja kami yaitu : Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Teluk Wondama belum dapat secara menyeluruh disolasikan kepada masyarakat hingga di pedalaman,” jelas mantan kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Paling pertama yang harus kita lakukan adalah Sosialisasi dan pelayanan itu semua harus berimbang, agar informasi yang didapat masyarakat bisa menyeluruh mengerti semua tunjangan yang didapatkan dan kewajiban.
“Jadi ketika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, Langsung melaporkan hal tersebut. Namun, kebanyakan keluarga peserta tidak mengetahui adanya tunjangan yang didapatkan, akhirnya proses untuk Ahliwaris jadi lambat,” terang Sigalingging.(PS-08)