Perkara Kasus Penikaman di Transito Wosi Segera Naik Meja Hijau

oleh -179 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Robertho Sohilait memastikan dalam pekan ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penikaman korban DW dan HS ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk di sidangkan.

Kini kata Sohilait, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas dakwaannya, guna melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kami dari penyidik umum ada menyiapkan surat dakwan, untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari,” terang Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari Robertho Sohilait, Selasa (3/8/2021).

Lelaki berdarah Ambon itu memastikan tidak ada perubahan dalam berkas perkara kasus penikaman yang terjadi di komplek Transito Wosi, tepatnya di Jl. Lembah Hijau Manokwari. Sama halnya dengan pasal yang di terapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Manokwari, dalam berkas perkara itu tidak berubah, yakni Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Dalam berkas perkara sebagaimana yang kami terima segera dilimpahkan untuk masuk ke tahap persidangan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Manokwari melakukan tahap dua kasus tersebut pada 23 Juli 2021 lalu. Sementara insiden penikaman tersebut terjadi pada 23 Maret 2021, yang di lakukan oleh tersangka AA dan MS sehingga mengakibatkan korban DW dan HS meninggal dunia. (PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *