MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Mulyono pada 18 April lalu. Adapun rekonstruksi itu diperagakan sedikitnya 9 adegan oleh pelaku AW.
“Dalam rekonstruksi tadi ada 9 adegan. Jadi korban tadinya tidak tahu masalah, dia bersama rekannya baru keluar ke depan jalan karena mendengar adanya keributan. Tiba-tiba tersangka yang sudah pegang parang, langsung mengejar korban. Korban yang lari menghindar, tapi jatuh kemudian tersangka eksekusi korban dengan 3 luka di bagian kepala bagian belakang,” tutur Kapolres Manokwari melalui Kanit Idik II Tipidkor Sat Reskrim, Bripka Aslan Kasiran, Kamis (24/6/2021).
Dari pantauan di lokasi rekonstruksi yakni di Mapolres Manokwari, tersangka mendatangi tempat kejadian perkara sudah membawah sebilah senjata tajam berupa parang berukuran sedang. Dengan cepat, tersangka melancarkan aksinya dengan mengejar korban dan main hakim sendiri, sehingga korban mendapat 3 luka akibat sabetan parang di bagian belakang kepala, menyebakan korban kehabisan darah dan harus meregang nyawa seketika itu juga di lokasi kejadian.
“Cepat sekali dia bermain. Namun sejauh ini tersangka kooperatif mengaku perbuatannya,” jawabnya singkat.
Selanjutnya Bripka Aslan mengatakan segera pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di proses lebih lanjut atau tahap P-21.
“Kami segera lengkapi berkas, dan naikan ke Kejaksaan,” tandas Kanit Idik II Tipidkor Sat Reskrim Polres Manokwari itu.
Sebelumnya, insiden berdarah itu terjadi akibat salah paham antar dua kelompok warga yang terjadi pada Minggu 18 April lalu, berujung pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi pun menerapkan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (PS-01)