Sekwan DPR Papua Barat : Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

oleh -85 Dilihat
oplus_0

MANOKWARI, PapuaStar.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam pertanggungjawaban tersebut, total pendapatan Papua Barat tercatat Rp.3,388 triliun, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) mencapai Rp.237,339 miliar, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (31/08/2026).

Perlu diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., mengatakan, Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPR Papua Barat, Nomor 9 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Lebih lanjut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., menjelaskan, Keputusan tersebut ditetapkan di Manokwari pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,” terangnya.

Keputusan DPR Papua Barat, pimpinan sidang menyatakan Raperda tersebut sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., memaparkan, telah disetujuinya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPR Papua Barat, dinyatakan sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” paparnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sekretaris Dewan membacakan Keputusan DPR Papua Barat Nomor 9 Tahun 2026. Pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh pimpinan sidang. Pendapatan Rp3,388 triliun

Wakil Ketua DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H. menuturkan, Berdasarkan keputusan DPR Papua Barat, total pendapatan daerah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp.3.388.686.349.064,72.,” terangnya.

Selain itu, Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah,”ungkap Syamsudin Seknun.

PAD tercatat sebesar Rp.366.808.748.983,72. Komponen PAD terdiri atas pajak daerah sebesar Rp.192.309.921.252, retribusi daerah Rp.33.034.992.154, hasil sebesar Rp.79.007.796.733, serta lain-lain PAD yang sah Rp.62.456.038.844,72.

Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp.2.886.529.065.434.

Dari jumlah tersebut, transfer pemerintah pusat dan dana perimbangan tercatat Rp.905.162.663.434. Komponennya antara lain bagi hasil pajak Rp.168.671.110.794, bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam Rp.254.111.391.146, bagi hasil lainnya Rp.1.098.033.000, Dana Alokasi Umum Rp.473.757.367.301, dan Dana Alokasi Khusus Rp.7.524.761.193. Untuk Dana Otonomi Khusus tercatat sebesar Rp.1.981.366.402.000.

Lain-lain pendapatan yang sah tercatat sebesar Rp.135.348.534.647, yang terdiri atas pendapatan hibah Rp.610.296.000 dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.134.738.238.647 seday Belanja dan transfer Rp.3,282 triliun

Keputusan tersebut, total belanja Papua Barat pada 2025 tercatat Rp.2.266.742.083.998,17.

Belanja operasional menjadi komponen terbesar, yakni Rp.1.778.366.709.820,76. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai Rp.483.133.846.816, belanja barang dan jasa Rp.984.278.630.496,48, belanja hibah Rp.307.288.986.510,28, serta belanja bantuan sosial Rp.134.738.238.647.

Sedangkan belanja modal tercatat Rp.446.110.292.712,41,Belanja modal tersebut antara lain terdiri atas belanja modal tanah Rp.16.738.238.647, peralatan dan mesin Rp.54.491.961.431, gedung dan bangunan Rp.50.419.108.195,41, serta jalan, irigasi, dan jaringan Rp.324.709.333.846.

Belanja tidak terduga tercatat sebesar Rp
42.265.081.463. belanja, pemerintah daerah juga mencatat transfer sebesar Rp.1.015.562.354.687. Angka tersebut terdiri atas transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp.105.027.563.038 dan transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.910.534.791.649.

Jumlah belanja dan transfer mencapai Rp.3.282.304.438.685,17,surplus Rp106,38 miliar.

Berdasarkan angka pendapatan serta belanja dan transfer tersebut, APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp.106.381.910.379,55.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA tercatat sebesar Rp.130.957.897.308,99.

Keputusan DPR Papua Barat selanjutnya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.237.339.807.688,54.

Angka SILPA tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang disetujui DPR Papua Barat.

Keputusan DPR Papua Barat dibacakan dan dinyatakan sah oleh pimpinan sidang, rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat.

Selanjutnya Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari proses persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPR Papua Barat didampingi para Wakil Ketua DPR Papua Barat. Dari pihak pemerintah provinsi, Sekretaris Daerah Papua Barat hadir didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Agus Nurodi, S.E., M.Si., Ak.

Penetapan pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut menjadi bagian dari evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dan DPR Papua Barat untuk memperbaiki perencanaan serta pelaksanaan anggaran pada tahun 2026.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *