SORONG, PapuaStar.com – Pihak Kepolisian Polres Sorong Kota melayangkan surat panggilan kepada seorang wartawan media online di Kota Sorong untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana makar atau pemberitaan yang di tayangkan oleh media online tersebut tentang kunjungan kenegaraan tiga pejabat tinggi Negara Federal Republik Papua Barat ke kota Sorong beberapa waktu lalu disayangkan Organisasi Pers Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Koordinator Wilayah Maluku Papua.
Surat Panggilan dengan nomor S-Pgl/367/IX/2022/Reskrim ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Ach Elsyarif Martadinata tertanggal 18 September 2022 tersebut berisi pemanggilan terhadap Saudara Dominggus Lambert Piter pekerjaan wartawan untuk menghadap kepada Aipda Wahyudin SH di ruangan Reskrim Polres Sorong Kota pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 11.00 WIT untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara Tindak Pidana Makar, Jo Tindak Pidana Penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Tv Indonesia Maluku Papua, Chanry Andrew Suripatty menilai langkah Polisi memanggil wartawan sebagai saksi tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang pers yang ada selain itu hal ini juga menunjukkan pihak Kepolisian lemah dan menutupi ketidakmampuan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia.
“Itu kan kejadian di muka umum, kedatangan rombongan NFRPB tersebut di Bandara DEO Sorong, ada wartawan yang kebetulan ada kegiatan liputan di bandara nah temukan lah ada kegiatan yang diduga makar itu di sana lalu melakukan liputan, kemudian diberitakan. Faktanya jelas itu ada suatu dugaan tindakan dugaan makar yang terjadi dan ditempat umum,” ungkap Chanry di Sorong, Senin (19/9/2022).
” Kenapa aparat tidak bertindak disana, setahu kami ada aparat yang berjaga di Bandara, kan aneh terjadi adanya surat memanggil wartawan untuk diperiksa. Malah si wartawan itu sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penanggung jawab NFRPB dimana dari pemberitaan itu dimuat tentang sudah adanya pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Polres Sorong Kota, ” ungkap Chanry yang merupakan jurnalis senior.
Chanry yang juga merupakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengda Papua Barat menilai pemanggilan wartawan oleh polisi untuk menindaklanjuti pemberitaan soal Kunjungan kerja tiga pejabat tinggi negara federal republik Papua barat dapat merusak kredibilitas profesi wartawan. Seharusnya polisi cukup memanggil penanggung jawab media, yakni pimpinan redaksi, seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Cukup pemred saja, itu pun hanya menjelaskan benar tulisan itu dari media tersebut, tidak lebih dari itu,” kata Chanry pria yang juga merupakan jurnalis Televisi Nasional tersebut.
Tak hanya itu, pada pemberitaan yang sudah dimuat di media online tersebut menurut Chanry sudah menjadi petunjuk dan pintu masuk kepada pihak Kepolisian Polres Sorong Kota untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang diduga melakukan tindakan hukum kedaulatan negara.
Apalagi menurut Chanry terlihat pada video yang beredar saat kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat tinggi negara federal republik Papua barat ke Sorong itu tidak adanya aparat Kepolisian yang melakukan tindakan hukum.
” Lah wong sudah jelas-jelas disitu ada dugaan pelanggaran hukum tentang kedaulatan negara kok, tidak ada aparat Kepolisian yang di lokasi untuk bertindak malah terkesan dibiarkan. Ketika wartawan memberitakan, justru polisi baru bertidak dan yang ironisnya lagi langsung memanggil wartawan untuk diperiksa, ini jadi hal yang sangat buruk,”ungkap Chanry.
Tak hanya itu, beredar juga sebuah video adanya aktivitas pejabat tinggi NFRPB melantik sejumlah orang sebagai anggota resmi Kepolisian NFRPB di sebuah aula pertemuan di Kota Sorong.
Kepada Kapolri, Chanry berharap agar dapat mengevalusi kembali kinerja anggotanya di Polres Sorong Kota yang terkesan membiarkan adanya potensi pelanggaran hukum tentang gangguan kedaulatan negara dibiarkan begitu saja.
“Saya pikir simple saja. Sudah ada pemberitahuan kan dari Kelompok tersebut (NFRPB) ke pihak Kepolisian soal kedatangan mereka dan aktivitas mereka ke Kota Sorong, kenapa tidak ada tindakan tegas. Bapak Kapolri patut mengevalusi kinerja anggotanya di Polres Sorong Kota yang saya duga melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum kedaulatan negara. Ini kan namanya mau menutupi kekurangan-kekurangan kinerja Polisi, makanya wartawan di panggil, ini salah satu preseden buruk tentang pemberangusan kebebasan Pers di Indonesia,” ujar Chanry.
Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 3 menit lebih yang memperlihatkan kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat negara federal republik Papua barat ke Kota Sorong pada 13 September 2022 lalu.
Dalam Video itu diketahui kedatangan rombongan ini untuk melakukan aktivitas pendataan penduduk untuk persiapan kemerdekaan Papua Barat.
Walau demikian pihak Kepolisian sama sekali tidak melakukan penindakan hukum atas hal ini. padahal sudah jelas ada dugaan pelanggaran hukum tentang kedaulatan negara disana.
Pada tahun 2015 lalu, Polda Papua pernah melakukan tindakan tegas kepada kelompok tersebut di Jayapura saat melaksanakan aktivitas yang melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia.(PS-08)