UU Nomor 2 Tahun 2021 Amanatkan DPRK Wajib Putra Daerah, Karel Murafer : Kota Sorong Milik Semua OAP

oleh -291 Dilihat

SORONG, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat kunjungan kerja lebih fokus mensosialisasikan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus Papua.

Dipimpin Ketua tim Karel Murafer,S.H.,M.A bersama Fredik F.A. Marlisa,S.T, Mudazir Bogra, Rahmat C. Sinamur,S.Sos.,M.M, Esterlitha Ethy Sagrim, H.Syaiful Maliki,S.Hut dan Rudy Sirua.

Ketua tim sosialisasi peraturan perundang-undangan DPR Papua Barat Kota Sorong Karel Murafer,S.H.,M.A mengatakan, pihaknya lebih fokus pada UU nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001.

“Dikatakan Murafer, UU nomor 2 tahun 2021 ini awalnya diwacanakan perubahannya dilakukan 3 pasal saja yaitu, pasal 1 ketentuan umum, pasal 34 tentang anggaran dan pasal 76 tentang pemekaran wilayah daerah otonomi baru,” terang mantan Wakil Bupati Maybrat, dihadapan masyarakat, di kota Sorong, Jumat (07/04/2022).

DPR Papua Barat turut serta dan pro aktif dalam proses revisi UU nomor 21 tahun 2001 menjadi UU nomor 2 tahun 2021.

“Lebih lanjut mantan Wakil Bupati Maybrat ini mengatakan, setelah perubahan dan ditetapkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksana nomor 106 tentang kewenangan, kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” beber Karel Murafer.

Dimana, kata Ketua Bapemperda, PP 106 memberikan mandat kepada pemerintah provinsi membentuk tim pansel untuk merekrut calon anggot DPRK. Selain kewenangan khusus ada pula pembentukan lembaga percepatan pembangunan Papua atau Badan Otsus.

“Sedangkan pemerintah pusat juga menerbitkan PP 107 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat,” tegas Murafer.

Kemudian sebagai komitmen DPR Papua Barat dan eksekutif untuk memastikan hak-hak masyarakat adat, hukum adat, wilayah adat serta kelembagaan adat masyarakat Papua maka diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang merupakan turunan dari Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

“Secara payung hukum DPR Papua Barat telah mendorong suatu kepastian hukum yaitu PERGUB nomor 25 tahun 2021 untuk proteksi dan perlindungan masyarakat adat, secara teknis masyarakat adat dalam proses identifikasi dan validasi wilayah adat serta proses pengusulan untuk mendapatkan pengakuan,” tandas Murafer.

Lanjut Ketua Bapemperda DPR Papua Barat ini menuturkan, bahwa dalam sosialisasi ada peserta menanyakan anggota DPRK di Kota Sorong dari wilayah mana yang berhak dipilih.

“Saya katakan bahwa di Kota Sorong semua orang asli papua berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRK karena masyarakat di Kota Sorong ini heterogen, sama seperti Kota Jayapura dan Merauke,” pungkasnya.

Sedangkan 12 Kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Manokwari calon anggota DPRK wajib OAP asli dari daerah tersebut.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *