MANOKWARI, PapuaStar.com –Berdasarkan UU no 21 tahun 2021 tentang Otsus akhirnya Kehadiran Majelis Rakyat Papua Barat merupakan implementasi kebijakan Otsus di Papua Barat.
“MRP-PB adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultur masyarakt Asli Papua Barat yang mewakili kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak OAP berlandaskan pada penghormatan terhadap adat budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan beragama,” tutur Wamendagri saat membacakan sambutannya saat pelantikan anggota MRP-PB, di Auditorium PKK Papua Barat, Kamis (09/11/2023).
Saya atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja keras Pj Gubenur Papua Barat , Panitia pemilihan di tingkat Kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, Perempuan dan agama serta semua pihak yang terlibat dalam dalam proses pemilhan keanggotaan MRPB.
Wamendagri Wetipo mengatakan MRPB mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan Orang Asli Papua ( OAP ).
Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh seluruh anggota MRPB sebagai berikut :
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada pelaksanaan pemilu di akhir tahun 2024.
2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasu yang diajukan oleh DPR-PB bersama gub papua barat.
3. Memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dan pihak ketiga yang berlaku di tanah papua barat khususnya yang menyangkut dengan hak-hak orang asli papua.
4. Menyalurkan aspirasi memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama dan perempuan yang memfasilitasi tidak lanjut penyelesaiannya.
5. Memberi pertimbangan kepada DPR-PB, gub, DPR Kabupaten, Bupati / Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.
Tantangan MRPB lima tahun kedepan sangat besar dan kompleks masih banyak pekerjaan yang harus kita tuntaskan, dalam waktu dekat Provinsi Papua Barat akan melaksanakan pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, MRPB mempunyai peran strategi khususnya dalam kewenangan dan memberikan pertimbangan dan ersetujuan kepada Caleg Gubernur,” pungkasnya.(PS-08).